KPU Harus Siap Hadapi Munculnya Permohonan Sengketa Penetapan Paslon
Keputusan yang dibuat KPU menurut mereka harus merupakan keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka untuk publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada, Selasa (12/2/2018) mendatang, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrrasi (Perludem) meminta KPU dan seluruh jajarannya yang menyelenggarakan pilkada diminta menetapkan paslon secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Keputusan yang dibuat KPU menurut mereka harus merupakan keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka untuk publik.
"Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik. diharap mampu dengan baik mengkomunikasikan alasan, latar belakang, dan juga argumen, dan fakta-fakta yang melatari dibuatnya keputusan (penetapan paslon) tersebut," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Minggu (11/2/2018).
Selain itu, KPU juga diharap menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon yang dilakukan jajaran KPU pada 12 Februari 2018 besok.
Menurutnya, profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespon potensi munculnya sengketa para pihak akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara Pilkada.
Baca: Fakta Baru Laka Maut di Tanjakan Emen: Sopir Sempat Keluhkan Rem Bus
Baca: Kakak Beradik Aris dan Mira Langsung Pingsan Saksikan Pemakaman Ibunya di TPU Legoso
Untuk itu supervisi dan asistensi secara hierarkis sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan bahwa segala argumen, fakta, dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja, dan kpengambilan eputusan KPU telah disiapkan dengan baik.
KPU juga diminta memastikan bahwa ijin cuti dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.
Selain itu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye (14 Februari 2018).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) Ilham Saputra mengimbau kepada jajaran KPU di daerah untuk mengantisipasi dinamika aspirasi warga pada hari penetapan peserta pilkada serentak 2018, yakni pada 12 Februari.
Ilham meminta KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keamanan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, misalnya protes dari salah satu pasangan calon atau demonstrasi dari massa.
"Kalau ada keputusan yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon (paslon) bisa berpotensi demo massa, atau kemudian potensi kerusuhan. Ini harus diantisipasi dari sekarang," kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak kepolisian tentunya sudah memiliki peta kerawanan pilkada.
Sebagaimana diketahui, pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 53 kota dan 115 kabupaten. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018, penetapan peserta pilkada akan dilakukan pada 12 Februari 2018.
Sementara itu, pengundian nomor urut paslon akan dilangsungkan 13 Februari 2018. Saat ini KPU tengah menyelesaikan proses penelitian syarat pencalonan untuk paslon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik, dari 8-10 Februari.