MUI Perlu Penjelasan Bawaslu Soal Pengaturan Ceramah Agama Jelang Pemilu
Zainut Tauhid menyambut baik keinginan Bawaslu meminta masukan terkait rencana penyusunan materi khotbah untuk khatib, dai dan penyiar agama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menyambut baik keinginan Bawaslu meminta masukan terkait rencana penyusunan materi khotbah untuk khatib, dai dan penyiar agama.
MUI menunggu pertemuan dengan Bawaslu RI untuk membahas hal itu.
Sebab, MUI perlu meminta penjelasan apakah yang dimaksud itu menyusun materi atau membuat pedoman khotbah.
"MUI siap bekerjasama dengan Bawaslu sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang berkualitas, aman, damai, bersih, jujur, dan bermartabat," tutur Zainut, dalam keterangannya, Minggu (11/1/2018).
MUI mendukung penyusunan materi khotbah untuk menyosialisasikan Pilkada agar terbebas dari politik uang dan politisasi SARA.
Baca: Tanjakan Emen Kembali Memakan Puluhan Korban, Siapakah Si Emen?
Hal ini karena substansi sesuai dengan Rekomendasi Rakernas MUI ke-3 di Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu, bahwa Pilkada harus dijauhkan dari isu SARA dan money politic.
Apabila yang akan disusun adalah dua materi khotbah itu dengan harapan dapat dijadikan bahan referensi para khatib, dai dan para penyiar agama agar materi khotbah dapat disosialisasikan kepada umatnya, dia menilai sebagai sesuatu yang baik.
"Dua materi khotbah tersebut menurut saya sangat penting agar masyarakat terhindar dari praktik politik yang tidak terpuji yaitu politisasi SARA dan politik uang," kata dia.
Namun, jika seandainya yang dimaksud itu adalah menyusun pedoman khotbah untuk para khatib, dai dan penyiar agama, maka dia mempertanyakan apa urgensi Bawaslu mengatur hal tersebut.
Baca: Pegawai Bandara Juwata Dapat Upah Rp 4 Juta Antar 1 Kg Sabu dari Tarakan Menuju Balikpapan
"Saya kira terlalu jauh Bawaslu memasuki ranah tugas yang bukan wilayahnya. Jadi hal ini menurut saya harus diklarifikasi terlebih dahulu biar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," tegasnya.
Oleh karena itu, MUI meminta Bawaslu agar membuat panduan tentang batasan-batasan pengertian dan ruang lingkup dari politisasi SARA dan politik uang dalam Pilkada tersebut, agar para khatib, dai dan penyiar agama mengetahui batasan dan rambu-rambunya.
"Jangan sampai ada perbedaan persepsi dalam memahami hal ini, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," kata dia.