Wakil Menlu AM. Fachir bicara soal kasus Cak Percil dan Cak Yudo
AM Fachri: Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan lain harus disesuaikan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa dua WNI asal Jawa Timur yang ditahan pihak Hongkong sejak Minggu (4/2/2018) lalu.
Diketahui Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil), ditahan dengan dugaan penyalahgunaan visa.
Baca: Sulitnya Menuju Kota Manado
"Mohon visanya disesuaikan, kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara yang jadi tujuan kita,
"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan lain harus disesuaikan. Karena itu mempunyai implikasi hukum," ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu) AM Fachir, di kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Pemerintah Indonesia, kata Fachir, berkomitmen memberikan upaya pendampingan hukum kepada dua komedian itu.
"Kita memberikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk carikan solusi yang sebaik-baiknya," ucap Fachir.
Selain itu, Kemenlu bersepakat untuk meningkatkan sosialisasi untuk siapa pun yang berpergian ke luar negeri seperti keperluan apa saja yang dipersiapkan sebelumnya
"Kami sudah sepakat bahwa kita akan mensosialisasikan perlunya siapa pun yang perlu ke luar negeri apalagi untuk keperluan khusus agar mengikuti ketentuan-ketentuan di negara tersebut," tegas Fachir.(*)