Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekayaan Bupati Ngada yang Ditangkap KPK Mencapai Rp 33 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), Marianus memiliki harta Rp 33.776.400.000

Editor: Sanusi
zoom-in Kekayaan Bupati Ngada yang Ditangkap KPK Mencapai Rp 33 Miliar
POS KUPANG
Bupati Ngada, Marianus Sae 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), Marianus memiliki harta Rp 33.776.400.000.

Marianus terakhir melaporkan kekayaannya pada 10 Juli 2015. Saat itu, dia masih menjadi calon bupati Ngada petahana periode 2010-2015.

Ia belum melaporkan lagi harta kekayaannya meskipun saat ini tengah mencalonkan diri sebagai calon gubernur NTT.

Baca: Kecelakaan di Tanjakan Emen, Polri: Sopir Bus Tahu Rem Tak Berfungsi dengan Baik

Dari harta tak bergerak, Marianus memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi senilai Rp 5,35 miliar.

Cagub NTT yang diusung PDI-P dan PKB ini juga memiliki harta bergerak berupa lima mobil dan empat sepeda motor dengan total nilai Rp 935.700.000. Mobilnya yang paling mahal yaitu Toyota Fortuner senilai Rp 315 juta. Selain itu, dia memiliki mobil bermerek Mitsubishi, Ford, Toyota, dan Suzuki.

Marianus juga mengelola sejumlah peternakan, perkebunan, dan perhutanan senilai Rp 15.670.000.000. Dia juga memiliki investasi surat berharga senilai Rp 10,5 miliar; giro senilai Rp 60,7 juta; serta piutang setara Rp 1,26 miliar.

BERITA TERKAIT

KPK menangkap Marianus dan beberapa orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi hal tersebut.

"Bupati Ngada (yang ditangkap)," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).

Namun, Febri belum mengungkapkan terkait kasus apa penangkapan itu. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah sampai di Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marianus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Terakhir Dilaporkan pada 2015, Ini Kekayaan Bupati Ngada yang Ditangkap KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas