Ketua DPR: Pembahasan RUU MD3 Tuntas Bukan Karena Desakan PDIP
RUU MD3 tersebut nantinya akan diputuskan selesai sebelum masa sidang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan pengesahan Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (RUU MD3) akan dilakukan Pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyarakat (Bamus) pada hari ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
"Hari ini kami akan rapat Bamus untuk mengagendakan sidang pengambilan keputusan di paripurna soal UU MD3," ujar Bamsoet, di Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
RUU MD3 tersebut menurut mantan Ketua Komisi III ini nantinya akan diputuskan selesai sebelum masa sidang.
Baca: Modus Baru, 239 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan Dalam 12 Mesin Cuci
Baca: Bupati Ngada Terima Rp 4,1 Miliar Uang Suap Proyek Infrastruktur
Namun bukan karena desakan PDIP, lantaran adanya penambahan kursi pimpinan untuk partai tersebut di parlemen.
"Saya merencanakan semuanya selesai sebelum masa sidang ini berakhir, (tapi) bukan desakan PDIP," tegas Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.