Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telisik Potensi Pencucian Uang Dalam Kasus Suap Bupati Ngada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap kepada Bupati Ngada, Marianus Sae.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telisik Potensi Pencucian Uang Dalam Kasus Suap Bupati Ngada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap kepada Bupati Ngada, Marianus Sae, yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada.

Termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari uang suap tersebut.

"Kami sepakat kalau memang mengarah (TPPU) ada nanti tindak pidananya. Sudah pasti kita akan menerapkan UU TPPU," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Baca: Penyerangan Rumah Ibadah Serta Kekerasan Terhadap Pemuka Agama Sudah di Luar Kewajaran

KPK juga akan menelisik dugaan tindak pidana lain dalam kasus yang dilakukan Marianus untuk mengelabui penegak hukum.

Baca: Pengakuan Sang Ibu Soal Sosok Sopir Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen

BERITA REKOMENDASI

"Para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi pasti akan berkembang. Ini diharapkan memang otomatis juga para penegak hukum akan dipaksa juga harus mengikuti perkembangan perkembangan khususnya perkembangan lain dan modus operandi yang dilakukan para pelaku," ungkap Basaria.

Baca: Diduga Korban Pemerkosaan, Remaja Berkebutuhan Khusus di Bubulak Bogor Hamil

Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uang tersebut diduga diberikan seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.


Baca: Istri Sopir Bus Maut Tanjakan Emen Tak Percaya Suaminya Jadi Tersangka: Semoga Cuma Kesalahan Mesin

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas