Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan Jenazah TKI Adelina

Senin kemarin Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Ms. Aida, yang merupakan Agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan Jenazah TKI Adelina
Tribunnews.com
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyempatkan diri mengunjungi buruh migran Indonesia di Hong Kong, di Victoria Park, tempat para buruh migran berkumpul saat libur, Minggu (23/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pemulangan jenazah TKI korban penyiksaan di Malaysia, Adelina Lisao.

BNP2TKI akan terus mengawal kasus itu dalam arti memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarga.

Nusron mengungkapkan, hingga Senin kemarin Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Ms. Aida, yang merupakan Agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor korban.

Bahwa betul namanya sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, RT07/03 Kupang Tengah, Kupang, NTT.

Yang bersangkutan, menurut Nusron, pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia tanggal 29 September 2014, dan masuk lagi secara ilegal tanggal 22 Desember 2014 via Agen Malaysia atas nama Ms. LIM (agen ke-1).

Kemudian yang bersangkutan dijual ke Ms. Aida (agen ke-2), dan oleh Aida dipekerjakan ke majikan WN Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal.

"Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan,” ungkap Nusron.

Berita Rekomendasi

Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara mengenai jenazah Adelina, kata Nusron, Satgas KJRI Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya.

“Saya sudah instruksikan BP3TKI Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk juga berkomunikasi dengan keluarga mengenai proses ini,” ujar Nusron.

Nusron melanjutkan, informasi sementara dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan DR. Amir Sa'ad, pakar forensik RS Sebrang Jaya dan Ins. Zul, polisi Kantor Polisi Sebrang Prai Tengah, hasil sementara, kematian disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18) akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama (lebih dr 1 bulan) dan bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh.

Dari hasil forensik sementara tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Berdasarkan laporan sementara, penyebab bekas luka ditangan kanan diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.

“Penyebab luka masih dalam penyidikan. Dan Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas