Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sarankan KPK Tidak Komentari yang Bukan Urusannya

Fadli Zon menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mengomentari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( MD3).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fadli Zon Sarankan KPK Tidak Komentari yang Bukan Urusannya
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mengomentari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( MD3).

Menurut Fadli bukan tupoksi KPK mengomentari pasal 245 dalam dalam UU MD3 mengenai pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD).

Baca: Kenakan Rompi Oranye, Anggota DPRD Kebumen Resmi Ditahan KPK

‎"Cuma memang karena KPK aparat penegak hukum dalam hal ini, alangkah baiknya suatu domain pengamat atau dari masyarakat lain. Memang sah-sah saja dari pimpinan atau KPK untuk mengomentari tapi alangkah bijaknya kalau terkait dengan yang bukan tupoksinya, ya tidak terlalu, misalnya, banyak berbicara," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/2/2018).

Menurutnya apabila KPK mengomentari yang bukan tupoksinya seperti UU MD3 maka akan dianggap politis. Apalagi UU MD3 merupakan produk lembaga negara yang telah disediakan salurannya apabila akan digugat.

‎"Ya bukan tupoksinya lah, walaupun sah-sah saja. Tapi kan pada akhirnya ada aksi, ada reaksi semacam itu‎," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Syarief menilai poin mengenai pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) bertentangan dengan putusan mahkamah Konstitusi. pasal tersebut pernah di hapus MK pada 2015 lalu.

"Menurut saya, UU MD3 bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Kalau sudah pernah dibatalkan, dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis itu menganggapnya kita bertentangan dengan konstitusi," kata Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas