Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Kali ini, KPK kembali memanggil sejumlah saksi diantaranya Direktur Teknik PT Garuda Indonesia(PT GI), Hadinoto Soedigno.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Selain Hadi, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya yakni, Captain Wahjudo selaku pensiunan Pegawai PT GI, dan Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT GI.
Baca: Polisi Panggil Manajemen Bus Premium Passion
Baca: Fadli Zon Komentari Soal Sri Mulyani sebagai Menteri Terbaik, Ruhut Sitompul Beri Balasan Begini
Sebagai informasi, kasus yang menjerat mantan Dirut PT GI ini merupakan kasus yang sudah diusut KPK sejak tahun 2016.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.