Ketua KPK Segera Umumkan Status Tersangka FA
Kendati demikian, ia meminta agar awak media bersabar hingga pihaknya mengumumkan status FA.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait perkembangan kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo awalnya enggan menyebut status seseorang berinisial FA.
Namun pada akhirnya setelah didesak, Agus pun menyiratkan bahwa FA saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, ia meminta agar awak media bersabar hingga pihaknya mengumumkan status FA.
"Ya kalau (sudah masuk) penyidikan, ya tersangka lah," ujar Agus, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Baca: Pemprov DKI Gratiskan Biaya Cek Kanker Serviks
Status FA, kata Agus, akan segera diumumkan dalam waktu dekat oleh komisi anti rasuah itu.
"Ya, nanti anda tunggu konpers (konferensi pers) lah, dalam waktu dekat, sangat dekat," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, 12 Februari 2018, bahwa FA tengah disidik oleh KPK terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi Bakamla.