Laode: UU MD3 Bertentangan dengan Putusan MK
Menurut saya, UU MD3 bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Kalau sudah pernah dibatalkan, dianggap bertentangan dengan konstitusi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Syarif menilai poin mengenai pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden dengan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya, UU MD3 bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Kalau sudah pernah dibatalkan, dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis itu menganggapnya kita bertentangan dengan konstitusi," kata Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Pemanggilan anggota dewan harus seizin MKD memang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu.
Baca: Fadli Zon Bantah DPR Jadi Lembaga Anti-Kritik
Putusan tersebut menyatakan penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan harus dengan izin tertulis dari Presiden.
Karena undang-undang MD3 tersebut sudah disahkan, maka Laode meminta masyarakat untuk kembali mengulasnya.