Masinton Berang kepada Laode: Belum Baca UU MD3 Tapi Sudah Berkomentar
Masinton meminta Laode dan pimpinan KPK lainnya disiplin dalam berbicara karena sekarang ini sudah masuk tahun politik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu berang dengan komentar Komisioner KPK Laode Syarif yang menyebutkan UU MD3 yang mengatur soal pemanggilan anggota dewan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Masinton, Laode berkomentar sebelum membaca isi UU MD3.
"Apa yang disampaikan saudara Laode ini karena beliau belum baca tapi sudah mengomentari," katanya Masinton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Selasa, (13/2/2018).
Sebelumnya Laode mempermasalahkan Pasal 245 UU MD3 yakni dalam memanggil anggota dewan yang tersangkut masalah hukum harus mendapat izin presiden dengan pertimbangan MKD sebelumnya.
Laode mengatakan norma tersebut bertentangan dengan UU KPK dan KUHP yang menjadi pegangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Norma tersebut bertentangan prinsip equality before the law.
Menurut Masinton dalam UU MD3 telah jelas bila yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, salah satunya korupsi tidak memerlukan izin presiden.
Masinton meminta Laode dan pimpinan KPK lainnya disiplin dalam berbicara karena sekarang ini sudah masuk tahun politik.
"Kita minta pimpinan KPK dalam bicara, bukan hanya pak Laode ya, ini juga tahun politik pak. penyebutan nama orang. saya juga pernah dengar itu salah satu pimpinan KPK menyebut nama orang yang itu masih belum ada kaitannya," katanya.
Masinton mengatakan KPK merupakan pelaksana Undang-undang, bukan penafsir. Oleh karena itu apabila KPK kecewa terhadapa suatu undang-undang tidak perlu dipublikasikan.
"Kami kecewa dengan putusan MK. itu obrolan di atas meja. bukan omongan yang untuk dipublish," ujarnya.