Mendagri Lantik Didik Suprayitno Jadi Penjabat Sementara Gubernur Lampung
Didik dikukuhkan menjadi pejabat sementara menggantikan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang cuti untuk kampaye Pilkada 2018.
Editor: Choirul Arifin
![Mendagri Lantik Didik Suprayitno Jadi Penjabat Sementara Gubernur Lampung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pjs-gubernur-lampung_20180213_111816.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnewes.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Dr Drs Didik Suprayitno MM di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Didik dikukuhkan menjadi pejabat sementara menggantikan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang cuti untuk kampaye Pilkada 2018.
Didik yang merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomer 121.18-234 TAHUN 2018 akan menjabat sebagai Pjs Lampung terhitung 15 Febuari-23 Juli 2018.
"Dengan ini saya tentapkan saudara menjadi pejabat sementara Gubernur Lampung," ujar Tjahjo Kumolo, saat membacakan surat keputuan Mentri Dalam Negeri, Selasa (13/2/2018).
Tjahjo Kumolo berpesan agar Pjs Lampung segera melakukan konsolidasi dijajaran pejabat daerah untuk melaksanakan Pilkada serentak 2018.
"Langsung lalukan konsolidasi dengan pejabat daerah, forum pimpinan daerah, dan untuk jajaran pejabat daerah dan staf lakukan konsolidasi untuk persiapan pilkada," tutup Tjahjo Kumolo.
CAPTION: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat mengukuhkan Pejabatan Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Dr. Drs. Didik Suprayitno, MM, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.