Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Calon Perseorangan Masih Dapat Maju di Pilkada Lebak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka peluang pendaftaran sampai Rabu 14 Februari mendatang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasangan Calon Perseorangan Masih Dapat Maju di Pilkada Lebak
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor DPP PDIP Jakarta, Senin(29/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon perseorangan masih dapat maju di Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka peluang pendaftaran sampai Rabu 14 Februari mendatang.

Sampai saat ini, baru terdaftar satu pasangan calon, yaitu Iti Octavia dan Ade Sumardi.

Pasangan petahana yang masing-masing menjabat bupati dan wakil bupati Lebak didukung oleh partai politik Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PKB, PKS, PPP, PAN, Gerindra, PDI-P, dan PBB.

"Betul ditetapkan, tetapi masih ada pasangan perseorangan di Lebak," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi telah memborong 11 partai politik. Sehingga, KPU di Kabupaten Lebak memperpanjang pendaftaran calon bupati dari jalur independen. Sebab, di daerah tersebut hanya ada satu calon tunggal.

Baca: 14 Persen Kematian di Jakarta Karena Kanker Serviks

Berita Rekomendasi

Meskipun, KPU di Kabupaten Lebak sudah menetapkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi melalui rapat pleno yang digelar, pada Senin kemarin, namun pengambilan nomor urut masih belum dilakukan.

"Masih diberikan kesempatan kepada pasangan calon perseorangan yang menggugat kemarin yang dikabulkan oleh Bawaslu. (putusan,-red) berlaku di Lebak saja," katanya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak menggelar sidang sengketa musyawarah jalur perseorangan terkait keputusan KPU setempat yang dinilai merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Penyelesaian sidang sengketa musyawarah jalur perseorangan karena merasa dirugikan oleh KPU setempat. Akibat keputusan KPU itu, jalur independen tidak dapat mencalonkan pada Pilkada 2018.

Panwaslu Kabupaten Lebak akhirnya memerintahkan KPU Lebak menerbitkan surat keputusan penetapan bakal pasangan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, Mayor Art (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.

Panwaslu juga memutuskan, membatalkan surat keputusan KPU Lebak No.05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas