Penghina Presiden Bisa Dijerat Hukum Tanpa Aduan
Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.<br /> <br /> DPR dan pemerintah
Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.
DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.
DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.
Sumber: Kompas TV
Berita Populer
Baca tanpa iklan