Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penghina Presiden Bisa Dijerat Hukum Tanpa Aduan

Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.<br /> <br /> DPR dan pemerintah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.

DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas