Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Penyuap Bupati Ngada Resmi Ditahan KPK

"Tidak ada, Tidak ada komentar," ujar Wilhelmus usai diperiksa KPK. Wilhelmus diduga menyuap Bupati Ngada, Marianus Sae.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengusaha Penyuap Bupati Ngada Resmi Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di dua lokasi yakni, di Polda Jawa Timur dan di Kantor KPK, Jakarta.

"Tersangka WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) di Rutan Polres Metro Jakarta Timur untuk 20 hari pertama," ujar Pelaksana Harian‎ (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Baca: Bupati Ngada Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan 1 x 24 Jam

Wilhelmus diduga menyuap Bupati Ngada, Marianus Sae.

Perusahaanya menjadi bagian dari kontraktor pemegang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nilai suap yang diberikan Wilhelmus kepada Bupati Marianus Sae sebesar Rp4,1 miliar yang disinyalir menjadi barter atas sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut senilai Rp54 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ketika ditanya soal uang suap yang dimaksudkan untuk persiapan dana kampanye Marianus dalam Pilgub NTT 2018 Wilhelmus pun enggan menjawabnya.

"Tidak ada, Tidak ada komentar," ujar Wilhelmus usai diperiksa KPK.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas