PPATK dan Bawaslu Tandatangani MOU Pantau Dana Kampanye Pemilu
Menurut PPATK pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pilpres akan memunculkan titik-titik kerawanan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tandatangani kesepakatan MOU dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemilihan umum tahun 2018 dan 2019.
"Kita hari ini bersama Bawaslu memperbarui MOU yang sudah ada sebelumnya terkait Pilkada, Pileg, dan Pilpres," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin, Ketua PPATK, saat dijumpai di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Menurut PPATK pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pilpres akan memunculkan titik-titik kerawanan sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.
"Kerawanan bisa berasal dari potensi politik uang, sumbangan dana kampanye, yang keduanya perlu mendapatkan perhatian khusus," ujarnya.
Baca: Kapolrestro Kota Tangerang: Saksi Kunci Ucap Minta Maaf dan Istighfar
Selain itu tingginya biaya politik menimbulkan tingginya resiko terjadi nya politik uang.
Sehingga ruang lingkup pengawasam PPATK pada penyelenggaraan pemilu yaitu pada penghimpunan, penggunaan dan atau dana kampanye peserta pemilu serta pelaksanaan tahapan pemilu.
"Dengan begitu kita akan menjadi semakin kuat dengan bekerja sama dengan Bawaslu mengingat peran Bawaslu sangat penting dalam pengawasan pemilu," ujarnya.
PPATK akan mematau secara pro aktif Rekening Pasangan Calon, Rekening Khusus Dana Kampaye (RKDK) dan Rekening Partai Politik (Parpol) pengurus, dan Tim Sukses yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.