Soal Penanganan Korupsi Swasta, Laode: UU Tipikornya yang Diubah
"Kalau misal UU masukan korupsi swasta itu bukan UU KPKnya yang direvisi tapi UU tipikornya supaya ada norma korupsi sektor swasta,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang kini sedang digodok DPR RI, korupsi sektor swasta akan ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Alasan tidak dilibatkannya KPK karena terbentur aturan, dan harus terlebih dahulu merevisi UU KPK.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPK, Laode Syarief mengatakan yang harus direvisi bukan UU KPKnya melainkan UU Tipikor agar pihaknya dapat menangani korupsi sektor swasta.
Baca: Video Detik-detik Penangkapan 2 Ular Piton Kawin di Dalam Lubang Pohon
"Kalau misal UU masukan korupsi swasta itu bukan UU KPKnya yang direvisi tapi UU tipikornya supaya ada norma korupsi sektor swasta," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/2/2018),
Dalam RKUHP, penanganan korupsi di Sektor Swasta terdapat empat jenis tindak pidana yang diatur. Yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindak pidana memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
"Jadi ada 4 kan. Jadi bukan di UU KPK," katanya.
Syarief menilai sebaiknya pasal yang berhubungan dengan korupsi berada di luar KUHP. Meskipun demikian KPK menurut Syarief akan selalu mengawal penyusunan RKUHP.
"Kita maunya itu semua UU, pasal-pasal berhubungan dengan tindak pidana korupsi berada di luar KUHP dan sikap kami belum berubah sampai saat ini," pungkasnya.