Tahanan Rutan Cirebon Tewas Dikeroyok 17 Orang
Korban Arif Maulana tewas setelah dikeroyok 17 tahanan lain berasal dari sel yang sama.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Cirebon menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombusdman RI terkait tewasnya tahanan Arif Maulana di rumah tahanan Polres Cirebon, Selasa (13/2/2018).
"Hari ini penyerahan pemeriksaan Ombudsman terkait maladminstrasi atas meninggalnya tahanan. Kebetulan korban meninggal dikeroyok oleh sesama tahanan," ujar Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra di Kantor ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Korban Arif Maulana tewas setelah dikeroyok 17 tahanan lain berasal dari sel yang sama.
Korban merupakan pelaku pencurian sebuah HP. Ia ditangkap dan masuk dalam tahanan untuk proses penyidikan.
Risto menerangkan pengkeroyokan terjadi karena perselihan di antara tahanan lama dan korban.
Baca: Tahanan Rutan Cirebon Tewas, ORI Temukan Adanya Maladministrasi
"Kejadian pada sore hari. Maghrib ditemukan Arif pingsan. Dibawa ke RS tapi tidak tertolong," tutur Risto.
Komisioner Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala menemukan maladministrasi dalam proses penahanan Arif.
"Sudah ditemukan beberapa jenis mal-nya. Pertama terkait dengan surat-surat administrasi penyidikannya yang ternyata belum dibuat. Kedua terkait dengan teknis pelaksanaan penahanan yang ternyata ditahan oleh tahti (tahanan titipan), ketiga walaupun ada cctv tapi tidak dimonitor petugas," jelas Adiranus.
Petugas kepolisian dinilai tidak sensitif dan perlu memperbaiki SOP.
Ombudsman RI memberikan saran korektif berupa sanksi terhadap pelaku pengeroyokan dan petugas tahanan titipan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.