Tahanan Rutan Cirebon Tewas, ORI Temukan Adanya Maladministrasi
ORI menemukan maladministrasi pada proses penahanan Arif yang tewas dikeroyok tahanan lain.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tewasnya tahanan Arif Maulana di rumah tahanan Polres Cirebon, Selasa (13/2/2018).
ORI menemukan maladministrasi pada proses penahanan Arif yang tewas dikeroyok tahanan lain.
"Sudah ditemukan beberapa jenis mal-nya. Pertama terkait dengan surat-surat administrasi penyidikannya yang ternyata belum dibuat. Kedua terkait dengan teknis pelaksanaan penahanan yang ternyata ditahan oleh tahti (tahanan titipan)," kata Komisioner Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala di Kantor ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Adrianus juga membahas pengawasan melalui cctv tidak dimonitor dengan baik.
"Sudah ada indikasi mereka saling memukuli tapi kemudian semuanya berjalan normal-normal saja sehingga berakhir dengan kematian," ujar Adrianus.
Baca: Kapolrestro Kota Tangerang Pastikan Tak Ada Barang Hilang
Adrianus menyayangkan kejadian ini dan menganggapkan kematian tahanan di rutan hal yang ironis.
"Ironi ya apalagi kita kaitkan dengan program promoternya Pak Tito (Kapolri) maka ter itu kan terpecaya. Harusnya orang yang masuk tahanan yang sudah kehilangan sebagian haknya dipercaya oleh masyarakat untuk ditahan oleh polri. Eh malah kemudian kok meninggal," kata Adrianus.
Ombudsman RI memberikan Polres Cirebon waktu 14 hari untuk evaluasi dan menindaklanjuti koreksi dan saran dari ORI.