Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU MD3 Disahkan, Pemuda Muhammadiyah: DPR Secara Berjamaah 'Membunuh' Demokrasi

"Saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi karena mereka (DPR) secara berjamaah “membunuh” demokrasi," ujar Dahnil

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU MD3 Disahkan, Pemuda Muhammadiyah: DPR Secara Berjamaah 'Membunuh' Demokrasi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan dengan disahkannya revisi UU MD3, DPR sama saja dengan "membunuh" hak berbicara demokrasi dan hak masyarakat sipil.

"Saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi karena mereka (DPR) secara berjamaah “membunuh” demokrasi," ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Ia mengungkapkan penambahan 3 pasal pada UU itu pula membawa Indonesia kembali ke arah kegelapan demokrasi.

Menurut Dahnil, "para politisi" dianggapnya ingin berkuasa tanpa batas.

"Mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik. Watak Otoritarian menjadi virus yang menyebar (pada politisi)," tambah Dahnil.

Dengan demikian, Dahnil mengungkapkan akan mengajak seluruh Kader Penuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang mendukung revisi UU MD3 tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Huni Sel KPK, Setya Novanto Bersahabat dengan Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri

Baca: Kemenhub Alokasikan Dana Rp 36,525 Miliar untuk Mudik Motor Gratis 2018

"Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum itu," tegasnya.

Adapun Revisi UU MD3 itu, penambahan pasal di mana, DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)‎ menggelar rapat Paripurna membahas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3), Senin (12/2/2018).

Rapat yang dipimpin oleh Fadli Zon dan dihadiri oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini mengesahkan RUU ke dua Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) menjadi UU.

Dari 10 fraksi di DPR hanya 2 fraksi yang tidak setuju, yakni PPP dan Nasdem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas