Berstatus Tersangka, Zumi Zola Diperiksa KPK Besok
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Zumi Zola sejak awal pekan ini
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ) sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Zumi Zola sejak awal pekan ini.
"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal Minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (14/2/2018).
Baca: KPK Segel Ruangan Bupati Subang
Seperti diketahui, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan pada Jumat (2/2/2018), Zumi Zola belum sekalipun diperiksa oleh KPK.
Zumi Zola dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.