Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Zumi Zola Diperiksa KPK Besok

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Zumi Zola sejak awal pekan ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Berstatus Tersangka, Zumi Zola Diperiksa KPK Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ) sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Zumi Zola sejak awal pekan ini.

"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal Minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (14/2/2018).

Baca: KPK Segel Ruangan Bupati Subang

Seperti diketahui, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan pada Jumat (2/2/2018), Zumi Zola belum sekalipun diperiksa oleh KPK.

Zumi Zola dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas