HIPMI Tekankan Pengkajian Ulang MDR, Pemerintah Jangan Bikin Gaduh Wajib Pajak
Hal ini diperkuat dengan asas pemungutan pajak yang di Indonesia yang berbasis self-assessment.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menekankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang strategi Mandatory Disclosure Rules (MDR) yang rencananya akan diberlakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Pemerintah harus kaji ulang konteks penerapan MDR di Indonesia, apakah wajib pajak di Indonesia sudah siap untuk menerimanya? Selain itu, sejauh mana persiapannya?,” kata Ajib saat ditemui di Jakarta (13/2/2018).
Ajib menyatakan, dari sisi regulasi belum ada aturan di Indonesia yang mengatur tentang MDR baik dalam Undang-Undang Pajak maupun Hukum Perdata. Hal ini diperkuat dengan asas pemungutan pajak yang di Indonesia yang berbasis self-assessment.
“Selama ini kita kan mengacu pada asas self assessment, jadi tidak ada aturan yang melarang wajib pajak untuk melakukan transaksi dengan skemanya masing-masing,” imbuh Ajib.
Menurut Ajib, rencana diterapkannya MDR akan membuat kegaduhan di antara wajib pajak. Bahkan, adanya MDR semakin jelas memperlihatkan kecurigaan otoritas pajak terhadap wajib pajak terkait fenomena “perencanaan pajak agresif” yaitu kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk merancang skema pajak yang bertujuan semata-mata untuk penghematan beban pajak.
“Problem penerimaan pajak tidak selalu harus dilihat dari sisi wajib pajak saja, masih banyak cara untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Jika masalahnya ada pada wajib pajak, kan bisa kita perbaiki dari sisi administrasinya jangan langsung lempar kebijakan baru tanpa persiapan,” pungkas Ajib.
Diketahui, MDR merupakan salah satu aksi dari Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mewajibkan Wajib Pajak dan promotor atau pengatur strategi pajak untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. Ajib mengatakan, jika nantinya MDR tetap harus diterapkan di Indonesia Pemerintah harus mempersiapkan dengan matang dasar hukumnya dan ketentuan pelaksanaannya terlebih dahulu.