Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Ingatkan Pasangan Calon Wajib Laporkan Dana Kampanye Rabu Ini

Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPU Ingatkan Pasangan Calon Wajib Laporkan Dana Kampanye Rabu Ini
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua KPU Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada 2018 menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

"Kalau disa diserahkan (LADK,-red) pagi kan enak. Jangan malam-malam," tutur Arief Budiman, kepada wartawan ditemui di Kantor KPU, Rabu (14/2/2018).

Menurut dia, penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing. Dia menilai, KPU daerah sudah siap menggelar pesta demokrasi rakyat tersebut.

Baca: Semester I 2018, Waskita Karya Target 564 Km Ruas Tol Beroperasi

Baca: Menjelang Imlek, Harga Bunga di Pasar Rawa Belong Naik 5 Kali Lipat

Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sudah ada format dari kami tinggal mengisi ada rekening berapa nominal. Laporan tiga kali di awal, di tengah perkembangan di akhir setelah seluruh penerimaan dan seluruh pembiayaan," tambahnya.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Indosat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas