Rekomendasi Pansus Soal Lembaga Pengawas KPK Aneh Karena Sudah Dihapus
Taufiqulhadi menduga Agun membacakan rekomendasi lama dalam rapat paripurna.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Taufiqulhadi menyebut aneh rekomendasi yang dibacakan ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa dalam dalam paripurna masih mencantumkan pembentukan lembaga pengawas independen bagi KPK.
"Ini agak aneh juga, karena selama ini sudah kita katakan itu tidak masuk," ujar Taufiqulhadi usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/2/2018).
Menurut politisi NasDem dalam rapat terakhir pansus angket bersama pimpinan DPR semua fraksi sepakat bahwa rekomendasi pembentukan lembaga pengawas dihapus dari laporan akhir Pansus.
Taufiqulhadi menduga Agun membacakan rekomendasi lama dalam rapat paripurna.
"Kami tidak memperhatikan. Tapi kita sudah sepakat lembaga pengawas tidak dimasukan. Jadi sudah sepakat semua fraksi soal itu," katanya.
Baca: BPS Buka 800 Ribu Lowongan Petugas Pencacah untuk Sensus Penduduk 2020
Dengan dipaksakannya rekomendasi pembentukan lembaga pengawas dalam laporan Pansus oleh Agun Gunandjar, pihakanya menurut Taufiqulhadi akan konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Karena itu telah disepakati maka kita serahkan ke pimpinan DPR. Kami akan konsultasi ke pimpinan DPR," ujarnya.
Sebelumnya Pansus merekomendasikan pembentukan dewan pengawas KPK dalam laporan yang dibacakan dalam rapat paripurna. Padahal rekomendasi tersebut telah disepakati semua fraksi untuk dihapus.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun yang merupakan politis Golkar, saat membacakan rekomendasi Pansus.