Sidang Lanjutan Nur Alam Kembali Digelar Hari Ini
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari jaksa penuntut umum KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan pada Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (14/2/2018).
Sidang ini terkait kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena, Bombana pada 2014 silam.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari jaksa penuntut umum KPK.
Baca: Rekomendasi Pansus Angket KPK di Paripurna DPR
Dalam sidang-sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan ialah anak buah Nur Alam saat menjadi Gubernur hingga pihak bank.
Diketahui Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Baca: Densus 88 Ambil Alih Kasus Penyerangan Gereja Lidwina
Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137. Atau setidak-tidaknya Rp 1.596.385.454.137
Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.