Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Nur Alam Kembali Digelar Hari Ini

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari jaksa penuntut umum KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidang Lanjutan Nur Alam Kembali Digelar Hari Ini
Theresia Felisiani
Suasana persidangan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan pada Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (14/2/2018).

Sidang ini terkait kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena, Bombana pada 2014 silam.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari jaksa penuntut umum KPK.

Baca: Rekomendasi Pansus Angket KPK di Paripurna DPR

Dalam sidang-sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan ialah anak buah Nur Alam saat menjadi Gubernur hingga pihak bank.

Diketahui Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000‎.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Berita Rekomendasi

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Baca: Densus 88 Ambil Alih Kasus Penyerangan Gereja Lidwina

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137. Atau setidak-tidaknya Rp 1.596.385.454.137

Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas