Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 dari 60 Napi Beragama Konghucu Mendapatkan Remisi Imlek

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potong masa tahanan Imlek, yang jatuh pada Jumat (16/2), kepada 17 orang narapidana.

Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo
zoom-in 17 dari 60 Napi Beragama Konghucu Mendapatkan Remisi Imlek
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas tengah menata lilin untuk beribadah imlek di Vihara Dharma Bakti Petak 9, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (12/2/2018). Jelang perayaan Imlek atau Tahun baru cina 2569 ini, sejumlah Vihara di Jakarta mulai berbenah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potong masa tahanan Imlek, yang jatuh pada Jumat (16/2), kepada 17 orang narapidana.

Plh. Plt. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya, Kamis (15/2/2018), mengatakan bahwa sebanyak 13 orang napi mendapat potongan satu bulan.

"Tiga narapidana mendapatkan remisi lima belas hari, dan satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari,” tujar Sri Puguh Budi Utami.

Ke-17 narapidana penerima Remisi Khusus (RK) hari raya, berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang.

Selain itu ada juga yang berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Dari daerah tersebut masing-masing satu orang napi mendapatkan RK.

Baca: Besok, Paramore Konser di BSD Tangerang

Berita Rekomendasi

Saat ini, dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah warga binaan yang beragama Konghucu berjumlah 60 orang.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, menjelaskan narapidana yang mendapat remisi harus telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan,.

"Mereka juga harus berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, atau menjadi Justice Collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lim tahun atau lebih," ujarnya.

RK Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas