Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hamzah Curiga OTT KPK Merupakan 'Titipan', Ini Alasannya

"Saya curiga penangkapan yang dilajukan KPK titipan dari pesaingnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/2/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fahri Hamzah Curiga OTT KPK Merupakan 'Titipan', Ini Alasannya
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencurigai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap sejumlah Kepala Daerah merupakan titipan.

Pasalnya menurut Fahri kepala daerah yang ditangkap belakang ini merupakan kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada serentak 2018, salah satunya Bupati Subang, Imas Aryumningsih..

"Saya curiga penangkapan yang dilajukan KPK titipan dari pesaingnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/2/2018).

Baca: Kabar Terbaru Anak yang Tertidur Lemas Diduga Disewakan untuk Mengemis, Sudah Ketemu!

Menurut Fahri tidak adanya yang mengawasi KPK dalam melakukan penyadapan membuat segala kemungkinan bisa terjadi.

Bisa saja kandidat kepala daerah yang elektabilitasnya rendah memesan penangkapan terhadap calon kepala daerah yang elektabilitasnya tinggi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menurut saya ini gangguan fatal sekali yang merusak sistem dan mengganggu proses negara dan demokrasi dan bahkan siapa sekarang yang mengontrol kpk menyadap oran‎g," katanya.

Menurutnya penangkapan terhadap sejumlah Kepala daerah belakangan ini karena KPK memperluas makna korupsi. ‎Menurut Fahri Korupsi bukan penggalangan dana dalam pemilu melainkan audit.

"Definisi dari korupsi itu kerugian negara. Lima bupati ini engak ada yang merugikan negara," katanya.

‎Oleh karenanya Fahri sangat setuju bila ada pengawasan terhadap KPK dalam melakukan tugasnya. Hal itu guna mengetahui apakah yang dilakukan KPK tidak menyimpang dari UU KPK.

‎"Karena diintipkan disadap sekarang siapa yang mengintip KPK? bagaiman kala KPK misalnya untuk mengamankan kasus century? Bagaimana kalau KPK mengamankan untuk pengamanan Sumber Waras? Bagaimana kalau KPK melakukan pengamanan tidak melanjutkan kasus reklamasi padahal masa kasus reklamasi itu yang ditangkap itu cuman satu anggota DPR dan manager dari satu perusahaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas