KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lampung Tengah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.
Baca: Cerita Puti Soekarno Soal Suguhan Duren dan Bebek Saat Berkunjung ke Bangkalan
"Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni TR selaku Kadis Bina Marga, JNS selalu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan RUS selaku anggota DPRD Lampung Tengah," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Baca: Ayah Habisi Nyawa Anaknya yang Mengalami Gangguan Mental, Ini Alasannya
Laode mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pemberian suap.
Pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ingin mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terkait kebutuhan pinjaman daerah.
Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Telisik Gratifikasi Zumi Zola
Menurut Laode, terdapat 19 orang yang diamankan, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Namun, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk Mustafa, statusnya baru sebagai saksi.
"Untuk sementara yang tersangka itu ada tiga orang. Beliau (Mustafa) masih sebagai saksi," ujar Laode.