MKD: Hak Warga Gugat UU MD3
Menurut Sudding langkah gugatan yang dilakukan warga ke MK merupakan hal biasa yang dijamin konstitusi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI Syarifuddin Sudding tidak ambil pusing dengan protes sejumlah pihak mengenai isi dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) .
Termasuk langkah hukum yang dilayangkan ke MK untuk menguji materi UU yang baru saja disahkan tersebut.
"Tidak apa-apa," ujar Sudding, Kamis, (15/2/2018).
Menurut Sudding langkah gugatan yang dilakukan warga ke MK merupakan hal biasa yang dijamin konstitusi. Warga dapat menggugat undang-undang bila dinilai merugikan.
"Hal itu biasa saja Karena setiap warna negara punya hak mengambil langkah hukum untuk melakujan uji materi manakala dia memiliki legal standing dan ada hak-hak konstitusionalnya merasa dilanggar atas UU tersebut," katanya.
Baca: Kasus Penyerangan Pemuka Agama Bagian Kampanye Hitam di Tahun Politik
Sebelumnya pasca disahkan Senin lalu, revisi UU MD3 langsung digugat ke Mahkamah konstitusi. Mereka yang menggugat yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Gugatan teregistrasi dengan nomor 1756/PAN. MK/II/2018.
Pasal yang didugat yakni pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat 1.
Adapun ketiga pasal tersebut memang menjadi sorotan dalam pembahasan UU MD3:
Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR. Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR.
Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.