Senyum Zumi Zola saat Keluar Gedung KPK Tanpa Rompi Oranye
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi, Kamis (15/2/2018)
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Zumi menjalani pemeriksaan sekira delapan jam oleh Penyidik di Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi, Kamis (15/2/2018).
Baca: Ada Siswa Kena Bacok, 40 Siswa Terlibat Tawuran di Tambun Dibawa ke Kantor Polisi
Usai diperiksa pukul 17.40 WIB, Zumi Zola dikawal oleh sejumlah ajudan.
Ia tak memberikan keterangan, dan memilih meninggalkan langsung awak media.
Tak mengenakan rompi oranye, Zumi Zola mengembangkan senyumnya.
Ia langsung naik ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam B 1439 RFS yang menjemputnya di pelataran Gedung KPK.
"Bicara sama lawyer (pengacara) saya saja," ujar Zumi.
Saat Zumi ke luar Gedung, sempat terjadi kericuhan.
Beberapa pengawal Zumi mendorong-dorong wartawan yang berupaya mewawancarai Zumi.
Baca: Majelis Hakim Tolak Permintaan Fredrich agar Sidang Selanjutnya Dipercepat
Kericuhan mereda setelah petugas keamanan KPK melerai dan mengawal kepergian beberapa pengawal Zumi itu.
Hari ini, pemeriksaan pertama Zumi sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018.