Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Zumi Zola saat Keluar Gedung KPK Tanpa Rompi Oranye

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi, Kamis (15/2/2018)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Senyum Zumi Zola saat Keluar Gedung KPK Tanpa Rompi Oranye
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). Dalam kasus ini, suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Zumi menjalani pemeriksaan sekira delapan jam oleh Penyidik di Gedung KPK di  Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi, Kamis (15/2/2018).

Baca: Ada Siswa Kena Bacok, 40 Siswa Terlibat Tawuran di Tambun Dibawa ke Kantor Polisi

Usai diperiksa pukul 17.40 WIB, Zumi Zola dikawal oleh sejumlah ajudan.

Ia tak memberikan keterangan, dan memilih meninggalkan langsung awak media.

Berita Rekomendasi

Tak mengenakan rompi oranye, Zumi Zola mengembangkan senyumnya.

Ia langsung naik ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam B 1439 RFS yang menjemputnya di pelataran Gedung KPK.

"Bicara sama lawyer (pengacara) saya saja," ujar Zumi.

Saat Zumi ke luar Gedung, sempat terjadi kericuhan.

Beberapa pengawal Zumi mendorong-dorong wartawan yang berupaya mewawancarai Zumi.

Baca: Majelis Hakim Tolak Permintaan Fredrich agar Sidang Selanjutnya Dipercepat

Kericuhan mereda setelah petugas keamanan KPK melerai dan mengawal kepergian beberapa pengawal Zumi itu.

Hari ini, pemeriksaan pertama Zumi sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas