Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkifli Minta DPR Segera Sosialisasikan UU MD3

‎"Saya kira DPR harus segera mensosialisasikan karena pro kontra di publik luar biasa, bahkan saya dengar ada yang mau gugat," ujarnya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Zulkifli Minta DPR Segera Sosialisasikan UU MD3
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Ri Zulkifli Hasan meminta DPR RI untuk segera mensosialisasikan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) . ‎Hal itu guna meredam pro kontra mengenai isi pasal dalam undang-undang tersebut.

‎"Saya kira DPR harus segera mensosialisasikan karena pro kontra di publik luar biasa, bahkan saya dengar ada yang mau gugat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/2/2018),

Dengan disosialisasikannya UU MD3, maka 'gap'‎ antara informasi yang diterima masyarakat dengan yang disampikan pemerintah atau DPR rentangnya tidak terlalu lebar.

Baca: Pilkada Serentak, 30 Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Lolos Sebelum Bertarung

Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar

"Perlu segera disosilaisaikan. Jangan sampai ada gap apa yang diterima publik dengan yang dikeluarkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan partai partai," katanya.

Berita Rekomendasi

Sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 menjadi sorotan, diantaranya: Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR.

Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR. Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas