Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan KPK Tidak Tahan Zumi Zola

Lebih lanjut, Zumi, jelas Febridiansyah masih akan melanjuti pemeriksaan berikutnya yang akan diinfokan oleh KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan KPK Tidak Tahan Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febridiansyah mengungkapkan alasan tidak ditahanya Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka penerima suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemprov Jambi.

Jelas dia, penyidik masih belum membutuhkan Zumi untuk ditahan oleh KPK.

"Untuk penahanan kami pertimbagkan alasan subjektif dan objektif. Menurut penyidik, masih belum diperlukan untuk ditahan," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Telisik Gratifikasi Zumi Zola

Lebih lanjut, Zumi, jelas Febridiansyah masih akan melanjuti pemeriksaan berikutnya yang akan diinfokan oleh KPK.

Dirinya juga mengapresiasi sikap kooperatif mantan bupati Tanjung Jabung Timur itu yang datang memenuhi panggilan KPK saat pemanggilan pertama.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya kita hargai sikap kooperatif dia hari ini. Kami harap pemeriksaan selanjutnya, dia juga bisa hadir," jelasnya.

Tidak ditahannya Zumi oleh pihak KPK, sangat diapresiasi kuasa hukum.

Dengan begitu, Zumi Zola dapat melanjutkan kerja-kerja pemerintah yang belum selesai.

Serta dapat memimpin kembali pemerintahan di Jambi.

"Ya kami sangat mengapresiasi KPK karena tidak menahan Mas Zumi. Beliau jadi masih bisa memimpin pemerintahan," tukasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas