Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Terus Dikritik karena UU MD3, Bamsoet Pasang Badan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menahan kesabarannya saat mendengar banyaknya kritikan tajam yang menyudutkan lembaganya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
zoom-in DPR Terus Dikritik karena UU MD3, Bamsoet Pasang Badan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berbincang dengan redaksi Tribun Grup dalam kunjungannya ke kantor Tribun di Jakarta, Rabu (24/1/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menahan kesabarannya saat mendengar banyaknya kritikan tajam yang menyudutkan lembaga yang dipimpinnya saat ini.

Ia berusaha membentengi DPR melalui cara 'pasang badan' lantaran parlemen terus menerus mendapat kritikan terkait pasal anti penghinaan parlemen yang dimasukkab dalam Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPD dan DPRD (RUU MD3) yang kemudiab disahkan menjadi UU MD3.

Baca: Patrick Cutrone Namanya Sempat Mengkilap Bersama AC Milan

Secara tegas, ia menyebut pasal tersebut tidak akan digunakan sebagai senjata untuk mempidanakan siapapun yang mengkritisi DPR.

Menurutnya, UU kali ini tidak berbeda dari UU MD3 sebelumnya.

"Karena sebenarnya secara substantif, tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya," ujar Bamsoet, Jumat (16/2/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga politisi Golkar itu meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir usai UU MD3 disahkan.

Usai disahkannya UU MD3, sejumlah pihak termasuk pengamat mengkritisi dan menilai DPR tengah mencari keuntungan dari pengesahan itu.

Seperti yang disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Ia menilai Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) ditunggangi sejumlah kepentingan politik.

Menurutnya sebelum disahkan, dalam RUU MD3 tersebut dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan untuk menguntungkan DPR.

Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.

"Ini menunjukkan sejak awal dengan revisi ini, hasilnya menguntungkan mereka, bukan revisi untuk memperkuat lembaga DPR, MPR, DPD," kata Lucius, Minggu (11/2/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas