Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Ia menerangkan bahwa penahanan MUS sendiri dilakukan terhitung sejak 16 Februari 2018.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Mustafa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufih Rahman serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, MUS sebagai tersangka penyuapan.

KPK melakukan penahanan terhadap MUS untuk 20 hari pertama.

Ia menerangkan bahwa penahanan MUS sendiri dilakukan terhitung sejak 16 Februari 2018.

Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.

Baca: Bupati Lampung Tengah Ditahan di Rutan KPK

Sebelumnya, suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pada Kamis (15/2/2018) Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas