Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Tengah

Pada hari Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 17.00 KPK mengamankan satu orang ajudan Bupati di Bandar Lampung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) berbincang dengan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufih Rahman serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews. Com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Febri Diansyah menerangkan kronologi tertangkapnya Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat (16/2/2018).

Berikut adalah kronologi yang disampaikan oleh Febri.

Baca: Lokomotiv Moskva vs Nice: Mario Balotelli Gagal Bawa Nice Menang

Pada hari Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 17.00 KPK mengamankan satu orang ajudan Bupati di Bandar Lampung.

Sekitar pukul 18.20 Tim KPK berkoordinasi dengan Polda Bandar Lampung untuk kemudian mengamankan Bupati Lampung Tengah dan membawa ke kantor KPK di Jakarta melalui jalur transportasi udara.

Bupati Lampung Tengah MUS dan ajudan sampai di kantor KPK sekitar pukul 23.20 dan pemeriksaan secara intensif di kantor KPK di Jakarta.

Berita Rekomendasi

KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman persetujuan dana daerah untuk APBD 2018.

Sebelumnya pada Kamis (15/2/2018) KPK Laode Syarif telah menetapkan tiga orang yang dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, DR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan Anggota DPRD Lampung Tengah, RUS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas