DPR Minta Polisi Gerak Cepat Usut Penyerangan Terhadap Pemuka Agama
Bamsoet menegaskan tindakan kekerasan terhadap orang lain, terlebih pemuka agama tidak pernah dibenarkan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengutuk keras adanya kekerasan terhadap KH Hakam Mubarok, pimpinan Pondok Pesantren Muhammadiyah Karangasem Paciran, Lamongan, Jawa Timur.
Bamsoet menegaskan tindakan kekerasan terhadap orang lain, terlebih pemuka agama tidak pernah dibenarkan dalam hukum ataupun ajaran agama manapun.
“Saya mengutuk keras tindakan kekerasan yang masih terjadi kepada para pemuka agama di Indonesia. Apapun alasannya, tidak boleh lagi terjadi kekerasan serupa,” kata Bamsoet dalam pernyataan tertulisnya, Senin, (19/2/2018).
Bamsoet, meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas kekerasan yang terjadi di Lamongan, sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kejadian tersebut.
“Kepolisian harus segera dan serius mengusut tuntas kasus tersebut serta membongkar motif dan latar belakang penyerangan terhadap para pemuka agama. Jika polisi tidak bergerak cepat, saya khawatir akan ada pihak yang memprovokasi masyarakat kita sehinga kerukunan dan kedamaian bisa terganggu,” katanya.
Bamsoet meminta masyarakat tidak terprovokasi atas tindakan ini. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap upaya mengadu domba umat.
Menurutnya, tidak ada dasar agama maupun budaya yang mendidik kita melakukan tindakan kekerasan.
" Saya harap masyarakat tidak terprovokasi, apalagi mengaitkan ini dengan isu SARA,” katanya.
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk tidak memberikan ruang atau kesempatan bagi siapapun untuk melakukan kekerasan. Apalagi kekeresan yang bertujuan untuk merusak kerukukan masyarakat.
“Saya tegaskan, negara tidak boleh memberikan ruang toleransi bagi para pelaku tindakan kekerasan. Apalagi hingga mengganggu kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.