Nazaruddin Harap Asimilasi dan Pembebasan Bersyaratnya Dikabulkan
"Saya mau KPK, Pak Menteri, siapapun institusi di negera ini, kita ikut dengan aturan. Jangan melenceng dari aturan," ujarnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengabulkan usulan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya yang diajukan Desember 2017 lalu.
"Saya mau KPK, Pak Menteri, siapapun institusi di negera ini, kita ikut dengan aturan. Jangan melenceng dari aturan," ujarnya usai bersaksi di sidang e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam proses pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi ke KPK.
Baca: Polisi Kesulitan karena Keterangan Tunangan Anak Elvy Sukaesih Berbelit
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo sudah menyatakan menolak memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Disinggung soal pimpinan KPK menolak memberikan rekomendasi terkait usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya, Nazaruddin tidak menjawab lugas.
Dia meminta semua pihak yang terkait untuk mengikuti aturan soal asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Kita harus percaya pada aturan dan harus menjalankan aturan yang disepakati. Jangan orang yang mengorbankan semuanya untuk membangun KPK, janganlah sampai dilanggar aturan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.