Pengakuan Nazaruddin, Uang e-KTP ke Mantan Mendagri Digunakan untuk Beli Ruko dan Tanah
Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kembali bersaksi dalam kasus korupsi KTP-el.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kembali bersaksi dalam kasus korupsi KTP-el. Kali ini ia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Senin (19/2).
Dalam kesaksiannya kali ini, ia menyebutkan ada aliran uang ke Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang punya peran meloloskan pemenang lelang KTP-el.
"Uang diserahkan sebelum penetapan pemenang lelang, dengan dua kali pemberian, pertama sejumlah US$ 2 Juta, kedua senilai US$ 2,5 juta," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian.
Ia menambahkan, bahkan ia menerima ancaman dari Gamawan, jika uang tak diterimanya, penetapan pemenang akan dibatalkan.
"Ada ancaman Mendagri lelang dibatalkan jadi satu bulan. Surat penetapan pemenang sendiri ditunda 2 minggu hingga 3 minggu, baru setelah uang diberikan surat keluar," lanjut Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengaku, pemberian uang tersebut tak langsung diserahkan kepada Gamawan, melainkan kepada adiknya yaitu Azmin Aulia.
Pun, yang diserahkan tak semua berbentuk uang. Kata Nazaruddin, adapula yang berbentuk aset seperti ruko, dan tanah.
"Dibelikan ruko di Grand Wijaya, kemudian ada juga berupa tanah di sekitar Bintaro, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Sementara itu, selain Nazaruddin, dalam sidang kali ini penyidik KPK juga turut menghadirkan delapan saksi lainnyam mereka adalah Kepala SPI PT Len Indonesia Yani Kurniati, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung, mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andres Ginting, mantan koordinator keuangan konsorsium PNTI Indri Mediana, anggota DPR Arif Wibowo, dan Mechias Markus Mekeng.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Nazaruddin : Uang KTP-el ke Gamawan dibelikan ruko dan tanah