Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Segala Bentuk Politik Uang Harus Dicegah dan Ditindak

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan segala bentuk politik uang harus dicegah dan ditindak

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem: Segala Bentuk Politik Uang Harus Dicegah dan Ditindak
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan segala bentuk politik uang harus dicegah dan ditindak agar Pemilu yang setara dan adil dapat terwujud.

Demikian disampaikan Direktur Perludem Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Senin (19/2/2018).

Selain pemberian uang secara lansung dari peserta atau tim sukses pemilu kepada pemilih, menurut Titi, politik uang yang melibatkan struktur dan pejabat pemerintahan pun harus dilawan.

Baca: Saling Sanggah Saat Persidangan, Hakim Tegur Nazaruddin dan Mekeng Jangan Ribut Seperti di Pasar

"Segala bentuk politik uang harus dicegah dan ditindak," kata Titi.

Lebih lanjut ia pun memberikan catatan penting, bahwa partai politik dan politisinya beserta tim sukses amat mungkin memberikan uang kepada pejabat pemerintahan daerah hingga desa.

Alasannya, kewenangan kepala daerah, camat, kepala desa dan ketua RW/RT mengakses fasilitas pemerintah dan mengerahkan birokrasi serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) bisa digunakan partai politik berkampanye.

Berita Rekomendasi

Baca: Sri Mulyani: Stadion Gelora Bung Karno Itu Dibangun Pakai Uang Rakyat, Harus Dijaga!

Selain itu, Perludem juga menyuarakan transparansi dan akuntabilitas sumbangan dan belanja kampanye
dalam Pemilu 2019.

Ia pun mengutip Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meningkatkan batasan sumbangan dana kampanye.

Dibanding UU No.8/2012, lebih lanjut ia menjelaskan, batasan sumbangan perseorangan diubah dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar.

Baca: Persija Akan Ganti Kerusakan di Stadion Gelora Bung Karno

Sedangkan batasan sumbangan kelompok atau perusahaan diubah dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 25 miliar.

Menurutnya, peningkatan batasan itu membuat sumbangan dana kampanye Pemilu 2019 seakan-akan tanpa pembatasan.

"Fungsi pembatasan dana kampanye bagi penyumbang adalah untuk menghindari mengumpulnya nilai dana pada beberapa penyumbang. Meningkatkan batasan dari nilai sekian hingga nilai sekian membuat pembatasan tak berfungsi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas