Sidang Perdana Agen Umrah First Travel Digelar Senin Pagi, 3 Pimpinan Diduga Raup Rp 800 Miliar
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dilakukan agen First Travel akan digelar pada Senin (19/2/2018) seki
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dilakukan agen First Travel akan digelar pada Senin (19/2/2018) sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok.
Tiga pimpinan menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, berkas untuk kasus ini sudah lengkap sejak Desember 2017.
Baca: 5 Fakta Menarik Sidang Kasus First Travel, Diteriaki Penipu Hingga Sebut-sebut Nama Syahrini
Ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu calon jemaah umrah, yang tak kunjung diberangkatkan.
Dana Sekitar Rp 800 miliar diduga telah diraup para tersangka.
Saat ini penyidik telah menyita aset tersangka berjumlah Rp50 miliar.
Andika sempat menyatakan keinginannya untuk memberangkatkan calon jemaah umrah setelah tertunda.
Baca: Wakapolri Bantah Adanya TR Terkait Pembahasan Kepulangan Habib Rizieq
"Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian," kata Andika.
"Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua," lanjut dia.
Meski begitu ia dan istrinya tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan tersebut.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)