Ketua Bawaslu: Media Sosial Pisau Bermata Dua
"Akibat politik transaksional adalah korupsi. Makanya harus kita benahi dari hulunya. harus ada peran dari seluruh masyarakat,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengantisipasi maraknya ujaran kebencian di media sosial dan politik uang selama Pilkada serentak 2018.
Menurut dia, media sosial ibarat pisau bermata dua.
Di satu sisi penggunaan media sosial berdampak positif dan di sisi lain berdampak negatif apabila digunakan untuk ujaran kebencian dan hoax.
Baca: Wiranto: Ancaman Hoaks dan Kampanye Hitam Akan Datang dari Peserta Pilkada
"Media sosial pisau bermata dua. Bisa positif bisa negatif bagaimana menyikapi ujaran kebencian, hoax di medsos. Kami tak bisa pungkiri pemberitaan atau media yang dimiliki partai-partai politik akan berpotensi menyiarkan berita tak berimbang," tutur Abhan, Selasa (20/2/2018).
Untuk mengantisipasi ujaran kebencian dan hoax di media sosial, dia menegaskan, Bawaslu RI akan melakukan penindakan.
Pihaknya juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan teguran dan eksekusi.
Baca: Wiranto Beberkan 4 Ancaman Dalam Pilkada 2018
"Jadi kalau nanti ada kampanye-kampanye di medsos yang menurut konten kami anggap melanggar kami akan take down akun itu. Akun yang didaftarkan ke KPU hanya dibatasi 5," tegasnya.
Sedangkan untuk politik uang, kata dia, hal itu harus menjadi musuh bersama demokrasi.
Menurut dia, politik uang mengakibatkan biaya politik tinggi.
"Undang-undang telah mengatur secara tegas, money politic apabila dilakukan paslon masif maka Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi," kata dia.
Baca: Sosok Monyet Misterius dan Penampakan Terkini Istana Bos First Travel
Dia mengklaim, pemberi dan penerima money politik dapat dihukum.
Bentuk hukuman, kata dia, tak hanya dengan sanksi hukum, tetapi juga sanksi sosial dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang menolak money politik.
"Akibat politik transaksional adalah korupsi. Makanya harus kita benahi dari hulunya. harus ada peran dari seluruh masyarakat," tambahnya.
Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi nasional persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Rapat digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/2/2018).
Peserta rakornas tersebut dihadiri kepala daerah provinsi, kabupaten, kota yang menggelar pilkada. Selain itu, turut hadir Ketua KPU Provinsi dan Ketua Bawaslu Provinsi.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 merupakan 'pintu gerbang' Pemilu 2019. Jika mengacu Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada serentak 2018, maka 85 persen dari prediksi jumlah pemilih di pemilu nasional.
Pilkada serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Apabila ditinjau persebaran kabupaten/kota, pilkada serentak meliputi penyelenggaraan di 31 provinsi.
Dari jumlah penduduk yang mengikuti pilkada serentak mengacu DP4 pilkada sebesar 160.756.143 pemilih atau merupaan 85 persen dari prediksi jumlah pemilih dalam pemilu 2019 mendatang.