KPK Sita Bukti Elektronik Saat Geledah Ruang Kerja Bupati Subang
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi di Subang, Jawa Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi di Subang, Jawa Barat.
Penggeledahan ini untuk mendalami penyidikan terhadap kasus suap perizinan pendirian pabrik di Subang yang melibatkan Bupati Imas Aryumningsih.
"Kasus Subang hari ini dilakukan penggeledahan kembali di tiga lokasi tim sejak pukul jam 10.00 WIB tadi pagi, tim datang ke lapangan secara pararel," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Lokasi penggeledahan tersebut diantaranya dilakukan di ruangan kerja Bupati Subang, kantor DPMPTSP Subang, serta Kantor Dinas Bina Marga Subang.
Baca: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor Pengusaha Penyuap Bupati Subang
Febri mengungkapkan bahwa hingga malam ini, tim dari KPK masih berada di tiga lokasi tersebut. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
"Sejauh ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan ada barang bukti elektronik dari komputer yang juga diamankan oleh tim penyidik sejauh ini," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah tiga tempat di Subang pada Sabtu (20/2/2018). Tiga lokasi yang digeledah saat itu diantaranya rumah dinas Bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahudin yaitu PT Inti Sarana Sukses.
Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen milik dua perusahaan penyuap Imas, PT ASP dan PT PBM.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.