Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakut Sebut PK yang Diajukan Ahok Terkait Vonis Buni Yani

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PN Jakut Sebut PK yang Diajukan Ahok Terkait Vonis Buni Yani
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Sidang Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA), terdapat alasan pengajuan PK.

Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

Baca: Keluarga Fachri Albar Ajukan Rehabilitasi, Sang Istri Jadi Penjamin

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Berita Rekomendasi

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.

Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas