4 Provinsi Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Gubernur menetapkan status siaga darurat karhutla berdasarkan pertimbangan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat provinsi sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) empat provinsi itu adalah Sumatera Selatan (1 Februari-30 Oktober 2018), Riau (19 Februari- 31 Mei 2018), Kalimantan Barat (1 Januari- 31 Desember 2018) dan Kalimantan Tengah (20 Februari-21 Mei 2018).
"Gubernur menetapkan status siaga darurat karhutla berdasarkan pertimbangan telah ditetapkannya beberapa kabupaten/kota di wilayahnya yang menetapkan siaga darurat karhutla, adanya peningkatan jumlah titik panas (hotspot), masukan dari BPBD dan pengalaman pengananan karhutla sebelumnya," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Dengan pemberlakuan siaga darurat maka, menurutnya, ada kemudahan akses dalam penanganan karhutla, baik pengerahan personil, komando, logistik, anggaran dan dukungan dari pemerintah pusat.
Baca: Novel Akan Jalani Operasi Tahap Kedua Pada April
"Jalur komando penanganan lebih mudah koordinasinya," kata Sutopo.
Apalagi imbuhnya, daerah- daerah yang berada di sekitar garis khatulistiwa saat ini memasuki musim kemarau periode pertama seperti Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah yang memiliki pola hujan ekuatorial.
Kemudian antara pertengahan Januari hingga Maret kemarau pertama. Lalu Maret-Mei masuk musim penghujan dan selanjutnya Juni-September kemarau kedua yang lebih kering.
Karhutla umumnya meningkat pada periode kedua musim kemarau ini.
"Ini sesuai pola hujan ekuatorial dicirikan oleh tipe curah hujan dengan bentuk bimodial (dua puncak hujan) yang biasanya terjadi sekitar bulan Maret dan Oktober atau pada saat terjadi ekinoks," ujarnya. (*)