Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ahok Ajukan PK, Selain karena Putusan Buni Yani, Anggap Hakim Khilaf

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Ahok Ajukan PK, Selain karena Putusan Buni Yani, Anggap Hakim Khilaf
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung, terdapat sejumlah alasan PK tersebut diajukan.

Jootje mengatakan, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis yang diberikan kepada Ahok. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibat video itu Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Nah, jadi dia membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

"Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata. Nah, kalau bagian ada keadaan baru bisa mengatakan soal Buni Yani dan lain sebagainya," ujar Jootje.

"Padahal keadaan baru (bisa) menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang atau ada yang berhubungan dengan perkara itu," kata Jootje.

Berita Rekomendasi

Secara terpisah, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan mengungkapkan alasan PK yang diajukan Ahok ke MA.

Ahok akan memulai persidangan Peninjauan Kembali atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama pada Senin, 26 Februari 2018. PK diajukan pada 2 Februari 2018.

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap telah melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding. Namun, niat itu diurungkannya. Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Berita ini telah dimuat di KOMPAS.COM berjudul: Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas