Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Yakin Jokowi Tandatangani Undang-undang MD3

DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bamsoet Yakin Jokowi Tandatangani Undang-undang MD3
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ketua DPR Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru hasil revisi. Optimisme Bamsoet didasari pada UU MD3 hasil revisi yang sudah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna.

“Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangan hasil revisi UU MD3, mengingat UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” ujar Bambang, Rabu (21/2/2018).

Pernyataan Bamsoet merespons keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang kemungkinan Presiden Jokowi tak menandatangani UU MD3. Namun, UU tetap memungkinkan sebuah RUU yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

“Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR, red), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," tutur Bamsoet.

Meski demikian mantan Ketua Komisi III DPR Itu tetap meminta Menteri Yasonna untuk meyakinkan Presiden Jokowi agar menandatangani UU MD3 hasil revisi. Jika ada pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, kata Bamsoet, maka bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi pimpinan DPR tetap meminta Menkumhan untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila,” Bamsoet menegaskan.

"Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," katanya lagi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas