Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita dan Khairudin Kompak Tolak Dakwaan

Diketahui Rita ‎didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Rita dan Khairudin Kompak Tolak Dakwaan
Theresia Felisiani
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua terdakwa di kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) kompak menolak surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umun dalam sidang perdana, Rabu (21/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dakwaan sudah dibacakan, kedua terdakwa (Rita dan Khairudin) apakah mengerti? ," tanya hakim ketua. Menjawab itu, mereka menyatakan mengerti.

"Apa ada keberatan? ," tanya hakim lagi. Lanjut Rita menjawab menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada kuasa hukum.

Selanjutnya kuasa hukum Rita, Noval El Farvesia mengatakan pihaknya‎ tidak akan mengajukan eksepsi namun menolak semua dakwaan.

Baca: Kata Fahri Seluruh Kabinet Gagal Pahami Falsafah Demokrasi Bila Presiden Tidak Tandatangan

Kompak dengan kubu Rita, pihak Khairudin dan ‎kuasa hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan menolak semua dakwaan.

"‎Persidangan Rabu depan dilanjutkan dengan pembuktian, jaksa penuntut umum siap pembuktian? ," tanya hakim pada Jaksa.

Berita Rekomendasi

"Kami siap mengajukan saksi minggu depan yang mulia," jawab jaksa.‎

Diketahui Rita ‎didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017. Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Terungkap pula, saat tahun 2010 ‎Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015. Kala itu Khairudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin juga menjadi salah satu anggota Tim pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana.

Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya. Tidak hanya itu, Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, alhasil Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan ‎kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas