Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digugat ke Bawaslu, KPU Siapkan Bukti

Setiap pekerjaan yang dikerjakan KPU, dia harus mempertanggungjawabkan di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, RI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Digugat ke Bawaslu, KPU Siapkan Bukti
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Perwakilan partai politik menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PBB dan PKPI sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu RI mengenai keputusan KPU Pusat menyatakan kedua partai politik itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, mengatakan siap menghadapi gugatan itu. Dia menunggu jadwal dari Bawaslu RI mengenai tahapan permohonan sengketa tersebut.

"Kami tunggu saja jadwal dari Bawaslu, kan masuknya ke Bawaslu. Nanti Bawaslu memberitahu kami apa materi gugatannya, kapan mulai mediasi dan sidangnya," kata Arief, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, setiap keputusan KPU harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia menegaskan, keputusan yang dibuat itu didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki.

"Setiap pekerjaan yang dikerjakan KPU, dia harus mempertanggungjawabkan di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, RI. Jadi nanti kami tinggal buktikan ini bentuk pertanggungjawaban kami," kata dia.

Baca: MUI, Polri, dan BNPT Bahas Marak Penyerangan Terhadap Ulama

Sebelumnya, pada Senin (19/2/2018), Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu, perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan permohonan sengketa atas penetapan KPU menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019, pada Rabu (21/2/2018).

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas