Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Auditor BPK Bacakan Pledoi Hari Ini

Rochmadi Saptogiri diberikan kesempatan untuk membela dirinya terkait perkara yang ‎menjeratnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Auditor BPK Bacakan Pledoi Hari Ini
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK-Rochmadi Saptogiri‎ saat menghadiri sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Auditor BPK akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Mereka yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sup Auditor III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli‎.

Ali Sadli sudah lebih dulu membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. Lanjut siang ini, giliran Rochmadi Saptogiri ‎yang membacakan pembelaan. Keduanya menjalani sidang terpisah.

Rochmadi Saptogiri diberikan kesempatan untuk membela dirinya terkait perkara yang ‎menjeratnya.

Sebelumnya, Rochmadi telah dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalaj dalam empat dakwaan sekaligus.

Dalam pertimbangannya, Rochmadi dinilai tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi. Rochmadi dianggap menyalahgunakan kewajiban serta menggunakan bawahan untuk menerima uang korupsi.

Rochmadi juga dinilai memanfaatkan jabatan sebagau auditor utama BPK yang merangkap penanggung jawab Pemeriksa Keuangan. Rochmadi pun tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Majelis Hakim Minta Ahok Bisa Hadir Saat Persidangan Berikutnya

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dengan maksud agar rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Rochmadi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang, menyamarkan asal usul harta benda yang diperoleh dari korupsi.

Sementara itu, terdakwa Ali Sadli telah dituntut 10 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Ali Sadli tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi. Perbuatan Ali dilandasi keinginan memperoleh kekayaan diri, keluarga dan orang lain. Selain itu, Ali dianggap memanfaatkan jabatan selaku auditor.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas